SAIBETIK – Seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial RA, yang berasal dari Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Pringsewu atas dugaan pencurian motor dan ponsel milik seorang teman.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, RA ditangkap pada Rabu malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB ketika sedang dalam perjalanan pulang kampung di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.
RA diduga melakukan tindak pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan ponsel Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), yang merupakan warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, dan menyebabkan kerugian hingga Rp9 juta bagi korban.
Modus operandi yang digunakan oleh RA adalah dengan meminjam motor dan ponsel korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah milik korban di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan mengembalikannya pada sore harinya. Namun, setelah dipinjam, RA tidak mengembalikan barang tersebut dan tidak memberikan respon ketika dihubungi oleh korban.
RA berhasil ditangkap setelah polisi mengalami kesulitan melacak keberadaannya karena melarikan diri ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Ketika diinterogasi, RA mengakui telah menjual sepeda motor dan ponsel korban kepada seseorang di Bandar Lampung dengan harga Rp3 juta dan Rp800 ribu secara COD. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya perjalanan ke Pulau Jawa dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor dan ponsel korban yang telah dijual oleh RA. RA dihadapkan pada dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama empat tahun.