SAIBETIK—Dalam upaya memberikan keringanan bagi pekerja dengan penghasilan rendah, pemerintah telah mengatur pembebasan dari kewajiban potongan Tapera. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Taper
Pasal 15 dari peraturan tersebut menetapkan klasifikasi pekerja yang harus membayar iuran Tapera. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ada pengecualian untuk pekerja dengan penghasilan yang sangat rendah.
Iuran Tapera bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan, terutama bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama. Oleh karena itu, pekerja yang telah memiliki rumah sendiri tidak diwajibkan membayar iuran Tapera.
Namun, pemerintah telah menetapkan ketentuan khusus untuk pekerja dengan upah rendah. Mereka yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) dari wilayah setempat akan dibebaskan dari kewajiban potongan Tapera.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat mengalokasikan penghasilan mereka untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.