SAIBETIK – Samsat kini menyediakan layanan yang memungkinkan perpanjangan STNK secara online hanya dengan menggunakan HP.
Langkah ini merupakan bagian dari inovasi teknologi terbaru dalam pembayaran pajak STNK secara online, membebaskan masyarakat dari keharusan datang ke Samsat.
Kepraktisan layanan ini memungkinkan perpanjangan STNK dilakukan dengan mudah dari rumah, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memperpanjang STNK secara online hanya dengan menggunakan HP:
1. Unduh aplikasi SIGNAL.
2. Lakukan registrasi bagi pengguna baru.
3. Masukkan NIK, nama, nomor HP, dan email yang aktif.
4. Verifikasi KTP dan identifikasi wajah melalui selfie.
5. Verifikasi email melalui tautan yang dikirimkan ke email yang didaftarkan.
6. Login dengan akun yang telah didaftarkan.
7. Pilih menu untuk menambah data kendaraan bermotor.
8. Tentukan apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam 1 KK.
9. Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
10. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
11. Pilih nomor plat kendaraan.
12. Muncul informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
13. Kirim dokumen TBPKP ke alamat rumah.
14. Tinjau ringkasan biaya yang harus dibayarkan.
15. Lanjutkan pembayaran.
16. Tunggu TBPKP diantar ke rumah.
Dengan layanan ini, perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan nyaman, memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan prosesnya tanpa harus meninggalkan rumah.***