• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 19, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?

Sava Mentari by Sava Mentari
02/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Pekerja yang Wajib Dikenakan Potongan Tapera 2,5 Persen?

SAIBETIK – Banyak pekerja masih belum memahami siapa yang sebenarnya wajib dikenakan potongan Tapera sebesar 2,5 persen. Pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), peraturan ini telah menimbulkan berbagai polemik.

Namun, banyak pekerja yang penasaran tentang kriteria atau klasifikasi siapa yang seharusnya dikenakan potongan Tapera 2,5 persen. Banyak dari mereka merasa kesulitan karena penghasilan yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), sehingga potongan Tapera ini terasa berat bagi mereka.

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami mekanisme yang berkaitan dengan siapa saja yang sebenarnya wajib dikenakan potongan Tapera 2,5 persen. Terutama karena banyak pekerja dan perusahaan yang merasa keberatan dengan kewajiban potongan iuran Tapera ini.

BeritaTerkait

Dimana Lokasi dan Bagaimana Bentuk Perumahan yang Ada di Program Tapera?

Penegasan Status Tapera bagi Pengemudi Ojek Online: Apa Kabar Sebenarnya?

Dalam penjelasan tentang siapa saja yang harus dikenakan potongan Tapera 2,5 persen, dapat diuraikan sebagai berikut:

Sebelumnya, potongan Tapera hanya diberlakukan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Namun, sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dalam peraturan tersebut, CPNS, ASN, TNI/Polri hingga siswa TNI juga dikenakan potongan Tapera.

Selain itu, pejabat negara, pekerja swasta, buruh, pekerja di BUMDes, atau karyawan swasta juga wajib dikenakan potongan Tapera.

Dengan kata lain, semua pekerja yang menerima gaji, termasuk di antaranya, wajib dikenakan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen.***

Tags: potongan gajiTapera
ShareTweetSendShare
Previous Post

Banyak Diadopsi oleh Smartphone Flagship, Ini Keunggulan Layar AMOLED

Next Post

Potensi Sangsi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

Next Post
Potensi Sangsi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

Potensi Sangsi Jika Pekerja Menolak Potongan Gaji untuk Tapera

Motor-motor yang Mensyaratkan SIM C1: Polri Menerbitkan Daftar Resmi

Motor-motor yang Mensyaratkan SIM C1: Polri Menerbitkan Daftar Resmi

STNK Secara Online Hanya dengan Menggunakan HP: Samsat Membuka Layanan Baru

STNK Secara Online Hanya dengan Menggunakan HP: Samsat Membuka Layanan Baru

Cocok dengan Siapa Saja, Ini Deretan Aktor Korea yang Jadi Pasangan Kim Hye Yoon

Cocok dengan Siapa Saja, Ini Deretan Aktor Korea yang Jadi Pasangan Kim Hye Yoon

Sering Jadi Lokasi Syuting Artis Luar Negeri, Inilah Wisata Indonesia yang Populer!

Sering Jadi Lokasi Syuting Artis Luar Negeri, Inilah Wisata Indonesia yang Populer!

No Result
View All Result

Berita Terbaru

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

1.741 Mahasiswa Baru Ikuti PASTI UAP 2025: Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah

19/08/2025
Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

Dekavilm Itera Gelar Lomba Film Dokumenter Gratis Bertema Sosial Budaya

19/08/2025
Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

Mak Lebon Lampung di Bumi: Melihat Peluang Sastra Lokal dan Warna Lokal Lampung

19/08/2025
Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

Tim SAR Cari Penumpang KMP Mufidah yang Jatuh di Perairan Bakauheni

19/08/2025
Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

Izin HGU Telah Habis, Ketua LSM Komite Pemantau Legislatif Daerah (Kota Lada) Meminta Eksekutif dan Legislatif Ambil Tindakan Tegas

19/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved