SAIBETIK – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 31 Mei 2024, terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan hakim anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Hadir dalam sidang tersebut pihak penggugat, Tri Joko Margono, bersama kuasa hukumnya Ridho dari R.A.H & CO, serta para tergugat yaitu Feri, Jumadi, dan Andri.
Kuasa hukum penggugat, Ridho, menyampaikan kepada Pantaulampung.com bahwa terdapat pernyataan menarik dari tergugat Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah kebohongan besar karena pihaknya memiliki bukti berupa tanda tangan tergugat Jumadi dan Feri pada perjanjian tersebut.
Ridho menambahkan bahwa kliennya, Tri Joko Margono, tidak mungkin bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami presentasikan pada sidang berikutnya,” ujarnya. Ridho juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu karena ada pasal yang mengatur tentang keterangan palsu.
Sementara itu, tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui masalah yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu tentang masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan surat perjanjian jual beli.
Tergugat lainnya, Andri, menyatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena adanya surat jual beli. “Sebagai konsumen, saya memeriksa perizinan dan sertifikat perumahan yang semuanya atas nama Feri,” katanya.
Kasus ini bermula dari gugatan Tri Joko Margono terhadap rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Menurut Ridho, Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.
Ridho juga menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia menyoroti bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.
Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah dengan tergugat. (Tim)