SAIBETIK—Ikatan Pengacara Islam Indonesia (ALMI) pada Selasa, 28 Mei 2024 melaporkan produser film”Vina: Sebelum 7 Hari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. ALMI menuding film yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mempengaruhi proses penyidikan.
Sekjen ALMI, Mualim Bahar, menjelaskan bahwa saat ini Polda Jabar masih mendalami kasus pembunuhan Vina. Ia yakin film tersebut dapat mempengaruhi hasil penyelidikan dan opini publik. “Penting untuk memastikan bahwa film ini tidak mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Mualim dalam rapat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mualim juga mengingatkan bahwa UU Perfilman mengatur sanksi terhadap film yang diduga menimbulkan keresahan sosial, termasuk penghentian sementara peredaran film. ALMI menganggap film ini melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, dan memutuskan untuk melaporkan pembuat film tersebut ke polisi.
Namun, Bareskrim meminta ALMI untuk melaporkan film tersebut terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Karena film ini belum beredar di televisi, ALMI diminta untuk mengajukan keluhan ke Lembaga Sensor Film (LSF).
ALMI Minta Pemerintah Tarik Izin Tayang Film
Ikatan Pengacara Islam Indonesia (ALMI) berharap agar film Vina: Sebelum 7 Hari ditarik dari peredaran. Kami gembira karena proses hukum masih berjalan,kata Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, usai menyampaikan pengaduan di Gedung Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif ALMI, Mualim Bahar, menegaskan bahwa film tersebut dapat mempengaruhi proses penyidikan polisi dan keputusan hakim dalam kasus ini. Kami tidak yakin opini apa pun yang dihasilkan dari film ini tidak akan mempengaruhi penyidik polisi atau bahkan juri yang akan memutuskan kasus ini.
Ia juga merujuk pada ketentuan UU ITE yang melarang penayangan film sensasional. Zainul Arifin menjelaskan bahwa pernyataan KPI akan menjadi bahan pertimbangan ALMI dan terus dilaporkan ke Bareskrim. Bagi kami, penting untuk meminta pertanggungjawaban mereka (KPI). Jika mereka menjelaskan bahwa film tersebut pantas dan tidak melanggar, maka kami mempunyai kewenangan hukum untuk melaporkannya ke Bareskrim, jelasnya.
Film Vina: Sebelum 7 Hari masih tayang di bioskop dan mendapat sambutan baik dari penonton, dengan mencapai 5 juta penonton dalam waktu 20 hari sejak penayangannya.***