SAIBETIK – Dua remaja berusia 17 tahun, dengan inisial RZ dan PS, warga Panjang, Bandar Lampung, terlibat dalam kasus pencurian handphone (HP) dan uang milik korban berinisial DA (16), sehingga kini harus berurusan dengan hukum.
Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Panjang pada Rabu, 29 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Menurut Kapolsek Panjang, Kompol Martono, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 dini hari, di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku RZ (17) ditangkap di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, sedangkan PS (17) ditangkap di sekitar Teluk Ambon, Panjang, ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono pada Kamis, 30 Mei 2024.
Martono menjelaskan bahwa kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, naik ke atap, masuk melalui sela-sela atap, dan turun ke dalam kamar kosong di rumah tersebut.
Korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya, namun menganggapnya sebagai bibinya dan dibiarkan saja, kata Martono.
Untuk mencuri HP dan uang korban, pelaku harus menunggu sekitar 1 jam karena korban belum tidur.
Mereka bersembunyi di balik sofa ruang tamu, menunggu korban tertidur,ungkap Martono.
Setelah korban tertidur, pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil dua HP serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari dompet korban.
Korban terbangun saat pelaku keluar melalui pintu depan rumah dan sempat mengejar mereka, tapi mereka berhasil melarikan diri, tambah Martono.
Para pelaku telah memantau situasi rumah sebelum melakukan aksinya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 2 HP milik korban, tutur Martono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***