SAIBETIK – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu seberat 0,15 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, peristiwa tersebut terjadi saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli hunting dan menerima laporan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kebagusan Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Tim operasional berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan,kata Kasat.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah dan telah dikonfirmasi sebagai milik tersangka HA (29) yang beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran,tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka HA dituduh memiliki narkotika. Langkah ini diambil untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ungkap Iptu Muhammad Nufi.
Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran.***