SAIBETIK —Jelang pencairan gaji ke-13, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan tertentu harus siap menerima kenyataan bahwa gaji ke-13 mereka hanya akan mencapai 80 persen dari gaji pokok.
Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan pemerintah terkait penyaluran gaji ke-13, yang menyatakan bahwa PNS golongan tertentu hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok mereka.
Meskipun PNS di golongan lain mungkin mendapatkan gaji pokok secara penuh, namun hal ini tidak berlaku bagi golongan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan menyalurkan tunjangan secara penuh kepada PNS yang hanya menerima 80 persen dari gaji pokok mereka.
PNS golongan ini, meski hanya mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, diharapkan dapat menerima dengan lapang dada.
Namun, aturan ini akan berubah ketika status PNS tersebut mengalami perubahan, seperti kenaikan pangkat dan golongan.
Dengan demikian, ketika statusnya berubah, mereka akan menerima gaji ke-13 secara penuh setelah mendapat kenaikan pangkat.
PNS golongan yang hanya akan menerima gaji ke-13 sebanyak 80 persen dari gaji pokok adalah mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meskipun hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok, CPNS tetap akan menerima empat komponen tunjangan lainnya secara penuh, hanya gaji pokok yang akan dipotong menjadi 80 persen.***