• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Oktober 21, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

  Ibrahim Sofyan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengecoran BBM di SPBU Way Jepara

Dinda by Dinda
29/05/2024
in HUKUM & KRIMINAL
  Ibrahim Sofyan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengecoran BBM di SPBU Way Jepara

SAIBETIK — Penangkapan Joni, warga Desa Labuhanratu Dua, oleh Polda Lampung terkait kasus pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Way Jepara, menuai tanggapan dari adiknya, Ibrahim Sofyan. Ibrahim mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan hanya kakak saya, melainkan ada keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dalam pengecoran ini. Saya berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka, ujar Ibrahim Sofyan, Selasa 28 Mei 2024

Ibrahim menjelaskan bahwa kakaknya ditangkap dengan tuduhan penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Dia berharap agar kasus pengecoran BBM di SPBU Way Jepara segera dihentikan.

BeritaTerkait

Benarkah Pertalite Akan Dihapus dari SPBU pada Agustus 2024? Ini Penjelasannya

Isu Kenaikan Harga BBM Belum Jelas, Hiswana Migas Imbau Masyarakat Tidak Panik

Menurut Ibrahim, kakaknya ditangkap saat memenuhi kewajiban lapor di Polda Lampung. Pada Januari 2024, kakak saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta wajib lapor. Namun, setelah empat bulan, tiba-tiba dia ditangkap saat datang ke Mapolda Lampung, jelas Ibrahim.

Penangkapan Joni dilakukan di SPBU Way Jepara dengan barang bukti berupa lima mobil dan empat orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti dua mobil dan dua jeriken berisi Pertalite. Ibrahim mengungkapkan bahwa praktik pengecoran BBM subsidi ini banyak terjadi.

Jika polisi benar-benar ingin memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, kami yakin banyak pelaku pengecoran yang bisa ditangkap. Tapi sepertinya hanya beberapa yang dipilih,tambah Ibrahim Sofyan.***

Tags: Pengecoran BBMSPBU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menjadi Destinasi Wisata Utama, 2024 Target 1 Juta Wisatawan Kunjungi Lampung Selatan

Next Post

 Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Bagi Polisi Atlet Berprestasi

Next Post
 Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Bagi Polisi Atlet Berprestasi

 Kapolri Listyo Sigit Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Bagi Polisi Atlet Berprestasi

 Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

 Penjual Sate Asal Palembang Divonis Seumur Hidup di PN Tanjungkarang

 Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

 Lampung Utara Raih Predikat WTP dari BPK Provinsi Lampung

 KPK Pilih Payakumbuh sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

 KPK Pilih Payakumbuh sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi

PJ Bupati Tanggamus: Tanggap Darurat Banjir di Kecamatan Talang Padang

PJ Bupati Tanggamus: Tanggap Darurat Banjir di Kecamatan Talang Padang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Dimulai, Isbedy dan Dzafira Tampil di Hari Terakhir dengan Puisi Menggetarkan Hati

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung 2025 Dimulai, Isbedy dan Dzafira Tampil di Hari Terakhir dengan Puisi Menggetarkan Hati

21/10/2025
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Nilai Kerugian Capai Rp20 Miliar

21/10/2025
Investasi Global Cargill Group Resmi Hadir di Lampung, Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Berkelanjutan

Investasi Global Cargill Group Resmi Hadir di Lampung, Dorong Transformasi Ekonomi dan Industri Berkelanjutan

21/10/2025
Kapolda Lampung Pantau Langsung Distribusi 4.074 Porsi Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan

Kapolda Lampung Pantau Langsung Distribusi 4.074 Porsi Makan Bergizi Gratis di Lampung Selatan

21/10/2025
Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran, Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah dan Dorong Percepatan Belanja Produktif

Lampung Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran, Mendagri Apresiasi Kinerja Daerah dan Dorong Percepatan Belanja Produktif

21/10/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved