SAIBETIK — Penangkapan Joni, warga Desa Labuhanratu Dua, oleh Polda Lampung terkait kasus pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Way Jepara, menuai tanggapan dari adiknya, Ibrahim Sofyan. Ibrahim mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan hanya kakak saya, melainkan ada keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dalam pengecoran ini. Saya berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka, ujar Ibrahim Sofyan, Selasa 28 Mei 2024
Ibrahim menjelaskan bahwa kakaknya ditangkap dengan tuduhan penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Dia berharap agar kasus pengecoran BBM di SPBU Way Jepara segera dihentikan.
Menurut Ibrahim, kakaknya ditangkap saat memenuhi kewajiban lapor di Polda Lampung. Pada Januari 2024, kakak saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diminta wajib lapor. Namun, setelah empat bulan, tiba-tiba dia ditangkap saat datang ke Mapolda Lampung, jelas Ibrahim.
Penangkapan Joni dilakukan di SPBU Way Jepara dengan barang bukti berupa lima mobil dan empat orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti dua mobil dan dua jeriken berisi Pertalite. Ibrahim mengungkapkan bahwa praktik pengecoran BBM subsidi ini banyak terjadi.
Jika polisi benar-benar ingin memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, kami yakin banyak pelaku pengecoran yang bisa ditangkap. Tapi sepertinya hanya beberapa yang dipilih,tambah Ibrahim Sofyan.***