SAIBETIK — Masyarakat perlu waspada karena BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung 21 penyakit tertentu berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini dapat menjadi kabar buruk bagi masyarakat yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat kurang mampu, tidaknya klaim pengobatan melalui BPJS akan meningkatkan beban biaya pengobatan yang harus mereka tanggung sendiri.
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non-BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan instansi tertentu seperti Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program kesehatan lain.
21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat dapat memperhatikan kesehatan dan menjaga pola hidup yang sehat untuk menghindari risiko penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***