SAIBETIK – Aparat Polsek Telukbetung Selatan berhasil menangkap MA (24), seorang tukang rongsok yang diduga mencuri satu unit outdor AC milik WN, warga Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap MA dilakukan di rumahnya, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis, 23 Mei 2024 sore.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 dini hari di sebuah rumah di Jalan Ikan Semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pagi harinya, korban terkejut mendapati bangku di dekat kamar suaminya. Saat melihat ke arah atas, outdor AC kamar telah lenyap, ujar Kapolsek pada Senin, 27 Mei 2024.
Enrico menjelaskan bahwa pelaku, dalam aksinya yang dilakukan secara solo, memanjat dengan menggunakan bangku dan membongkar outdor AC tersebut.
Karena tinggal di sekitar wilayah korban, pelaku mengetahui situasi dengan baik, tambah Enrico.
Saat terjadi pencurian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang menginap di rumah kerabatnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, kunci shock, dan satu unit outdor AC.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.***