• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kontroversi Putusan MA Terkait Pencabutan Pergub Lampung tentang Panen Tebu dengan Cara Dibakar

Dinda by Dinda
27/05/2024
in POLITIK
Kontroversi Putusan MA Terkait Pencabutan Pergub Lampung tentang Panen Tebu dengan Cara Dibakar

SAIBETIK — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang melegalisasi panen tebu dengan cara dibakar.

Meskipun banyak pihak menyambut baik keputusan tersebut, namun putusan MA itu menimbulkan kontroversi karena terkesan memiliki dimensi politis. Keputusan tersebut keluar menjelang Pilkada 2024.

Isu yang muncul menyebutkan bahwa terbitnya putusan MA penuh dengan nuansa kepentingan tertentu. Ada yang menganggap putusan ini sebagai tekanan kepada pengusaha dengan maksud untuk mendukung calon tertentu.

BeritaTerkait

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Pemprov Lampung Alokasikan Rp400 Miliar untuk Gaji PPPK, APBD 2025 Tetap Sehat

Namun, ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa putusan MA merupakan bagian dari skenario politik sebagai respons terhadap pengusaha yang tidak lagi mendukung petahana. Kebun tebu disebut-sebut sudah tidak memberikan dukungan kepada kandidat yang sebelumnya didukung.

Meskipun demikian, putusan Mahkamah Agung banyak mendapat respons positif terutama dari masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung setiap musim panen tebu.

Asap dari pembakaran tebu juga diketahui menimbulkan hot spot atau titik api baru yang terdeteksi oleh citra satelit. Debu dari pembakaran tanaman tebu juga dapat menimbulkan polusi udara dengan daya jangkau yang sangat luas dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dihirup secara langsung.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Kontroversi Putusan MALampungPergub
ShareTweetSendShare
Previous Post

Umar Ahmad: Kandidat Unggulan di Pilgub Lampung 2024 dengan Kekayaan yang Signifikan

Next Post

 Kelly Clarkson Beberkan Resep Diet, Terbukti Sukses Turunkan Berat Badan 27 Kg

Next Post
 Kelly Clarkson Beberkan Resep Diet, Terbukti Sukses Turunkan Berat Badan 27 Kg

 Kelly Clarkson Beberkan Resep Diet, Terbukti Sukses Turunkan Berat Badan 27 Kg

 Dampak Popularitas Aktor Korea Byeon Woo Seok: Film Soulmate Tayang Lagi di Bioskop

 Dampak Popularitas Aktor Korea Byeon Woo Seok: Film Soulmate Tayang Lagi di Bioskop

 Bocoran Drama Lovely Runner Episode 15: Berakhir Bahagia?

 Bocoran Drama Lovely Runner Episode 15: Berakhir Bahagia?

Adegan Terakhir Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tersulit: Ada Kipas Sebesar Helikopter

Adegan Terakhir Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tersulit: Ada Kipas Sebesar Helikopter

 Sinopsis Drama Baru Kim Hye Yoon: The Year We Turned 29

 Sinopsis Drama Baru Kim Hye Yoon: The Year We Turned 29

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Perempuan Berpakaian Mini dan Nasionalisme: Klarifikasi Ketua Kornas

Save USU! Panggil & Periksa Rektor USU, Teman Dekat Bobby Nasution

24/08/2025
30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

30 Tahun Pengabdian Akabri 95, Ratusan Paket Bansos Disalurkan untuk Masyarakat

24/08/2025
Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

Konferda III PA GMNI Lampung: Soliditas Alumni Menyongsong Era Society 5.0

24/08/2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

23/08/2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

23/08/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved