SAIBETIK – Dengan mendekatnya batas waktu pendaftaran pembelian gas elpiji, pertanyaan seputar syarat dan cara mendaftar pembelian elpiji 3 kg dengan KTP semakin mengemuka di kalangan masyarakat. Mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Pertamina, pemahaman akan hal ini menjadi krusial sebelum batas waktu pendaftaran, yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2024, habis.
Pentingnya pengetahuan akan syarat dan cara pendaftaran ini tak hanya terkait dengan aturan yang diberlakukan, tetapi juga dengan tujuan yang ingin dicapai. Pembelian elpiji dengan KTP tidak hanya mengarah pada ketepatan sasaran, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani dapat terpenuhi dengan baik, sementara industri skala besar dan kepentingan bisnis terpisah dari alokasi tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi praktik penimbunan dan mengatasi potensi kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat, sehingga distribusi gas bisa lebih merata dan terjangkau.
Bagi yang ingin memahami lebih lanjut mengenai syarat dan cara pendaftaran pembelian elpiji 3 kg dengan KTP, berikut adalah panduan praktisnya:
1. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke agen atau pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg terdekat.
2. Serahkan KTP dan KK kepada petugas untuk didata dalam sistem.
3. Setelah proses pendaftaran selesai, masyarakat dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan mudah.
Dengan langkah-langkah yang sederhana ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan akan elpiji 3 kg secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***