SAIBETIK – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPDHNSI) Lampung telah meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan harapan menjadi garda terdepan dalam membela keadilan bagi nelayan Indonesia, terutama yang berada di Lampung.
Kami dengan penuh ketulusan dan kesungguhan hati berkomitmen memperjuangkan nasib nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini terpinggirkan, ujar Kusaeri Kuswandi, Ketua DPD HSNI Lampung, pada Kamis, 23 Mei 2024.
LBH Nelayan resmi berdiri setelah rapat pengurus DPD HNS Lampung di kantor DPD HNSI Lampung, Jl. Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Bandarlampung, pada Kamis, 23 Mei 2024. Ardian Hasibuan, S.H., M.H. menjabat sebagai ketua, sementara Muhamad Tohir, S.H. sebagai sekretaris, dan Ahmad Alfian, S.H. sebagai bendahara. DR. Hi. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, diangkat sebagai penasehat.
Iswandi, sekretaris DPD HNSI Lampung, menyatakan rasa syukur atas pembentukan LBH di organisasi nelayan Lampung. Alhamdulillah, perjuangan panjang untuk perlindungan hukum bagi nelayan dan keluarga nelayan, di momentum hari jadi ke-51 DPD HNSI Provinsi Lampung, dapat membentuk Lembaga Bantuan Hukum. Semoga kedepan menjadi lembaga yang memberikan kemanfaatan sebagai Advokasi, Konsultasi, Penyuluhan, Mediasi, Penelitian, dan Pengembangan Profesi untuk Nelayan dan Keluarga guna mencapai peningkatan SDM dan kesadaran hukum untuk kesejahteraan nelayan dan keluarganya.
Lebih lanjut, Iswandi menyatakan bahwa pembentukan LBH Nelayan ini merupakan yang pertama di seluruh DPD HNSI di Indonesia. DPD Lampung merupakan pionir dalam pembentukan LBH Nelayan di seluruh DPD HNSI di Indonesia, ujar pria yang akrab disapa Cunang.
Menurut Iswandi, DPD HNSI secara mandiri dan sukarela melakukan konsolidasi ke seluruh nelayan di Lampung. Setelah mendengarkan keluh kesah nelayan di pesisir, mereka menyadari bahwa tidak hanya masalah pembatasan dalam melaut yang tidak masuk akal, kelangkaan BBM, dan harga jual hasil tangkap yang tidak stabil, tetapi juga sering terjadi kriminalisasi terhadap nelayan.***