SAIBETIK – Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik, berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik (molis) sebesar Rp7 juta yang perlu diketahui.
Saat ini, animo masyarakat untuk memiliki motor listrik sangat tinggi, terutama dengan adanya subsidi khusus dari pemerintah. Subsidi ini mencapai Rp7 juta, sehingga harga motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Saat ini, masih tersedia kuota subsidi untuk 570 ribu unit motor listrik. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak diler akan memeriksa data calon penerima subsidi di sistem Sisapira. Jika dianggap layak, calon pembeli akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat dapat memanfaatkan subsidi untuk membeli motor listrik dan berkontribusi dalam penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.***