• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home TEKNOLOGI & OTOMOTIF

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

Dinda by Dinda
23/05/2024
in TEKNOLOGI & OTOMOTIF
Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

SAIBETIK – Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik, berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik (molis) sebesar Rp7 juta yang perlu diketahui.

Saat ini, animo masyarakat untuk memiliki motor listrik sangat tinggi, terutama dengan adanya subsidi khusus dari pemerintah. Subsidi ini mencapai Rp7 juta, sehingga harga motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Saat ini, masih tersedia kuota subsidi untuk 570 ribu unit motor listrik. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta, yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BeritaTerkait

Ulasan Mendalam dan Fitur Unggulan Motor Listrik ALVA One

Skema Angsuran dan Fitur Unggulan Motor Listrik Polytron Fox-S

Kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pihak diler akan memeriksa data calon penerima subsidi di sistem Sisapira. Jika dianggap layak, calon pembeli akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat dapat memanfaatkan subsidi untuk membeli motor listrik dan berkontribusi dalam penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: motor listrikSubsidi Pembelian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Daftar 57 Motor Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Pembelian Rp7 Juta dari Pemerintah

Next Post

Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta agar Cepat Disetujui

Next Post
Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta agar Cepat Disetujui

Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta agar Cepat Disetujui

Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal

Cara Klaim Uang Duka PT Taspen untuk Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal

Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Purwanto Ungkap Fakta Mengejutkan!

Drama Sengketa Perumahan Jati Sari Residence: Kesaksian Purwanto Ungkap Fakta Mengejutkan!

Waspada! 2 Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja yang Menargetkan Calon Pendaftar

Waspada! 2 Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja yang Menargetkan Calon Pendaftar

Pilihan Terbaik! 3 Vila untuk Keluarga yang Direkomendasikan di Tawangmangu

Pilihan Terbaik! 3 Vila untuk Keluarga yang Direkomendasikan di Tawangmangu

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved