SAIBETIK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun hanya ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang masuk dalam 4 kategori tertentu yang berhak mendapatkannya.
Pembayaran gaji ke-13 diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan empat kategori penerima. Bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam kategori ini, gaji ke-13 tidak akan diberikan.
Pemahaman tentang kategori yang berhak menerima gaji ke-13 menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Berikut penjelasannya:
1. Kategori ASN:
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan:
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan:
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak punya istri/suami/anak
4. Penerima Tunjangan:
– Veteran
– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijke Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
– Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak punya istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Dengan pemahaman yang tepat mengenai kategori penerima gaji ke-13, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui apakah mereka berhak atas pembayaran ini atau tidak.***