• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tak Masuk 4 Kategori Ini Tak Akan Mendapatkan Gaji ke-13

Dinda by Dinda
23/05/2024
in PENDIDIKAN
ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tak Masuk 4 Kategori Ini Tak Akan Mendapatkan Gaji ke-13

SAIBETIK – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun hanya ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang masuk dalam 4 kategori tertentu yang berhak mendapatkannya.

Pembayaran gaji ke-13 diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan empat kategori penerima. Bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam kategori ini, gaji ke-13 tidak akan diberikan.

Pemahaman tentang kategori yang berhak menerima gaji ke-13 menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Berikut penjelasannya:

BeritaTerkait

Daftar 72 Link Pengumuman CPNS 2024 yang Bisa Diakses Mulai 5 Januari 2025

KHUSUS PENSIUNAN!Ada Pinjaman Bebas Agunan Terbaru dari Mandiri, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

1. Kategori ASN:
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Pejabat Negara

2. Kategori Pensiunan:
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI
– Pensiunan Polri
– Pensiunan Pejabat Negara

3. Kategori Penerima Pensiunan:
– Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
– Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak punya istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan:
– Veteran
– Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
– Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
– Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
– Bekas tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijke Marine
– Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
– Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
– Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak punya istri/anak)
– Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Dengan pemahaman yang tepat mengenai kategori penerima gaji ke-13, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dapat mengetahui apakah mereka berhak atas pembayaran ini atau tidak.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: PENERIMA GAJIPENSIUNANPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2024

Next Post

Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Next Post
Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Pringsewu Raih Peringkat Kedua dalam Penanganan Stunting di Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Berkeliling Anjungan Kabupaten Pringsewu di Pekan Raya Lampung 2024

Gubernur Arinal Djunaidi Berkeliling Anjungan Kabupaten Pringsewu di Pekan Raya Lampung 2024

Humas Polda Lampung: Polres Tanggamus Tangani Kecelakaan Bus Pariwisata, 6 Luka Berat

Humas Polda Lampung: Polres Tanggamus Tangani Kecelakaan Bus Pariwisata, 6 Luka Berat

Daftar 57 Motor Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Pembelian Rp7 Juta dari Pemerintah

Daftar 57 Motor Listrik yang Berhak Mendapatkan Subsidi Pembelian Rp7 Juta dari Pemerintah

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

Dari Pabrik Kecil ke Program Nasional: Tempe Sehat Sutikno Siap Dukung Makan Bergizi Gratis di Bandar Lampung

01/07/2025
Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sinergi Tanpa Sekat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

01/07/2025
Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

Akhiri Pengabdian, Pemprov Lampung Beri Penghormatan kepada Kadis Lingkungan Hidup Emilia Kusumawati

01/07/2025
Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Bupati Lampung Utara Tegaskan: Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

01/07/2025
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Kawal dan Kritik Polri: Bukti Cinta, Bukan Cela

01/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved