SAIBETIK – BPJS Ketenagakerjaan mempersembahkan kemudahan dalam proses pengajuan KPR perumahan bagi pesertanya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung para pekerja swasta dalam memiliki rumah sendiri.
Prosesnya tidaklah rumit dan bahkan menyediakan bantuan uang muka perumahan hingga 30 persen, memberikan solusi bagi pekerja yang berkeinginan memiliki rumah namun terkendala dengan uang muka.
Melalui program bantuan uang muka perumahan sebesar 30 persen dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para pekerja tidak perlu khawatir tentang biaya uang muka.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan KPR perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan bantuan uang muka perumahan tersebut.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan KPR perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– Dokumen perbankan (sesuai keperluan, yang diperoleh dari Bank yang bekerja sama)
– Buku Tabungan Bank yang menunjukkan pembayaran JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah
– NPWP (jika dimiliki)
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program KPR perumahan dengan lebih mudah dan lancar.***