SAIBETIK – Kabar gembira bagi pekerja! Inilah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Informasi ini tentunya menyenangkan bagi pekerja yang baru saja resign atau terkena PHK dari tempat kerjanya, terutama mengingat kecenderungan banyak perusahaan yang tidak memberikan surat keterangan kerja atau paklaring.
BP Jamsostek menegaskan bahwa saat ini tidak lagi diperlukan paklaring, karena proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa syarat tersebut antara lain:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– E-KTP atau bukti identitas lainnya
– NPWP, untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat mengajukan proses pencairan JHT tanpa memerlukan paklaring lagi. Mereka dapat langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan tentang pencairan yang tak lagi memerlukan paklaring, melalui cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.***