SAIBETIK – Polemik memanas menyertai persiapan Pilwakot Bandarlampung 2024-2029. Laskar Lampung telah mengajukan laporan terkait peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat) ke Polda Lampung pada Minggu malam (19 Mei 2024). Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, S.H., didampingi oleh penasihat hukum, Gunawan Pharrikesit. Mereka menuduh bahwa maskot tersebut menciptakan unsur pelecehan dan penghinaan terhadap masyarakat Lampung.
Penggambaran masyarakat Lampung sebagai kera pada maskot tersebut adalah hal yang menghina,tegas Panji Nugraha. Menurutnya, menggambarkan masyarakat sebagai kera adalah tidak pantas dan merendahkan.
Panji juga mempertanyakan proses pembuatan maskot tersebut. Apakah proses pembuatan maskot ini telah memperhatikan peraturan daerah dan meminta pendapat tokoh-tokoh adat?tanyanya.
Aktivis yang dikenal dengan keberaniannya dalam menyuarakan ketidakadilan ini menegaskan bahwa meskipun kera memiliki kemiripan fisik dengan manusia, mereka tetaplah hewan dan tidak sepatutnya dijadikan representasi masyarakat. Kera tidak boleh dijadikan ikon masyarakat Lampung, tegasnya.
Gunawan Pharrikesit menambahkan bahwa laporan ini berawal dari kegiatan jalan sehat yang diadakan untuk peluncuran maskot dan jingle lagu Pilwakot Bandarlampung 2024 di Tugu Adipura Bandarlampung pada Minggu, 19 Mei 2024. Menurutnya, kegiatan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai pelecehan.
Hingga saat ini, masyarakat merasa terganggu karena dianggap telah dihina, ujarnya.
Sementara itu, Panji Nugraha, yang masih berada di Polda Lampung untuk melengkapi laporan, telah memastikan bahwa kasus ini akan terus diikuti dan menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.***