• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

Saibetik by Saibetik
10/03/2021
in Bandar lampung
Pemkot Batasi Pelaksaan Isro Mi’raj Maksimal 50 orang

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan pelaksaan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1442 H/2021, dengan membatasi jamaah sebanyak 50 orang.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 451/369/I.02/2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandarlampug, Badri Tamam.

BeritaTerkait

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Pemkot juga mengimbau seluruh pengurus masjid agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M. Yakni, Menggunakan Masker dengan benar, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Masjid/Musholla.

Juga Menjaga jarak dengan orang lain ketika didalam Masjid/Musholla, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interkasi.

Dalam SE tersebut, para pengurus masjid yang akan menghelat pengajian harus mendapat izin dari Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.

Apabila dalam pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan diatas, maka penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Targetkan Zona Hijau, Eva Dwiana Janjikan Reward Bagi Satgas Kelurahan

Next Post

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Next Post
Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Vaksinasi Tahap Dua, Wali Kota Eva Awali Suntikan Sinovac

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

Maret 2021 Flyover Sultan Agung Resmi Beroperasi

Wali Kota Eva Kunjungi Kodim 0410/KBL, Kolonel Romas Sambut Baik

Wali Kota Eva Kunjungi Kodim 0410/KBL, Kolonel Romas Sambut Baik

Pemrov Lampung Limpahkan Aset, Wali Kota Eva Dwiana Dapat Kuasa Kelola

Pemrov Lampung Limpahkan Aset, Wali Kota Eva Dwiana Dapat Kuasa Kelola

Kunjungi IKM Pengilingan Kopi, Eva Dwiana Harap Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Kunjungi IKM Pengilingan Kopi, Eva Dwiana Harap Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved