SAIBETIK.COM, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan petikan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat terhadap 339 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, di Aula Semergou Selasa (19/09/2023).
Kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2023 ini terdiri dari, golongan IV sebanyak 93 PNS, golongan III (233), PNS golongan II (12), dan golongan I (1).
“Kenaikan pangkat 399 orang PNS tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan, pengembangan karier dan peningkatan kinerja PNS,” kata Eva Dwiana.
Hal ini menjadi pemacu PNS dalam pengabdian serta dedikasi terhadap masyarakat. Lantaran kenaikan pangkat ini, merupakan penghargaan yang diberikan oleh pimpinan atas prestasi kerja dan pengabdian sebagai PNS Pemkot Bandar Lampung.
“Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus dijadikan motivasi untuk semakin produktif menghasilkan karya, kinerja dan prestasi yang lebih baik lagi bagi kepentingan pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.
****