SAIBETIK.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan perlindungan bagi nelayan Bandar Lampung, dengan menggelontorkan kartu asuransi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, memberikan klaim asuransi BPJS senilai Rp70 juta terhadap 250 Nelayan yang memiliki Kartu Tanda Nelayan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, bantuan asuransi terhadap nelayan meruapakan salah satu bentuk perlindungan dari Pemerintah tehadap warganya yang berkerja sebagai nelayan.
“Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada para nelayan, misalnya kecelakaan kerja, cedera, apalagi kondisi laut saat ini cuacanya ekstrim,” kata Eva Dwiana, Senin (5/6/2023).
Selain Asuransi Kecelakaan, Wali Kota Eva Dwiana juga secara simbolis memberikan bantuan pelampung keselamatan bagi para nelayan. Dan tali asih santunan kematian kepada keluarga nelayan senilai Rp42 juta.
“Walaupun memang jumlahnya terbatas. Semoga bisa memberikan keselamatan, serta membantu juga nelayan di kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Bunda Eva -sapaan- Eva Dwiana menghimbau agar nelayan tetap waspada terhadap cuaca ekstrim di laut.
“Mudah-mudahan nelayan kita tetap bisa menghasilkan ikan ikan yang terbaik bagi masyarakat Bandar Lampung. Namun tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Bandar Lampung, Erwin menyebutkan dari sekitar 2000 nelayan di Bandar Lampung tidak semua mendapatkan asuransi BPJS Kecelakaan dan Ketenagakerjaan.
“Salah satu syarat untuk dapat asuransi Kecelakaan Kerja BPJS ketenagakerjaan ini harus memiliki kartu nelayan ini, istilahnya seperti KTPnya nelayan,” jelas Erwin.
Polis asuransi ini, kata Erwin, meliputi kecelakaan kerja hingga kematian nelayan. Maka asuransi yang bisa diklaim antara lain kematian (dengan penyebab apapun) dengan besaran Rp.42 juta, kematian akibat kecelakaan kerja Rp.70 juta dan beasiswa anak.
“Kalau kematiannya karena kecelakaan kerja itu klaimnya Rp.70 juta plus beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkan. Total beasiswanya itu Rp.174 juta,”ucapnya.
Lebih rinci, Erwin menyampaikan pemerintah kota Bandar Lampung menyalurkan anggaran bantuan asuransi ini Rp.216 ribu per orang per tahun langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran ini berasal dari bantuan pusat dan Provinsi.
Untuk persyaratan polis asuransi nelayan wajib memiliki kartu Kusuka terlebih dahulu, yang dapat dibuat melalui anggota dinas kelautan dan perikanan di setiap kelurahan maupun langsung ke kantor dinas di satu atap.
“Harus warga kota Bandar Lampung dan ia merupakan seorang nelayan dibuktikan dengan kartu Kusuka. Karena dari semua nelayan di Bandar Lampung ada juga yang tidak punya kartu Kusuka,” .
Bagi nelayan belum mendapat asuransi ini, maka bisa diusulkan. Karena pemberian asuransi tidak melihat atas dasar urgensi tetapi, memiliki asuransi merupakan sebuah kewajiban dan pemerintah wajib menyediakan secara gratis.
“Jadi ini untuk memberikan perlindungan nelayan artinya berjaga jaga apabila ada kecelakaan maka keluarganya bisa terlindungi. Tapi kita berharap ya jangan sampai ada kecelakaan ya,” ujar Erwin.
Dilokasi yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga kerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, menambahkan BPJS Ketenagakerjaan memang diperlukan oleh masyarakat rentan salah satunya nelayan.
“Masyarakat rentan ini kan sudah ada regulasi dari pemerintah daerah harus mengalokasikan sebagian kecil anggaran untuk pekerja rentan salah satunya adalah nelayan. Di Bandar Lampung pekerja rentan itu ada nelayan, petani dan bidang kehutanan,” Pungkasnya. **
Editor : Siska purnama