• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Latar Belakang Wali Kota Eva Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
29/09/2021
in Bandar lampung
Latar Belakang Wali Kota Eva Usulkan Lima Raperda ke DPRD Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD setempat menggelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, tentang lima rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (29/9/2021).

Dalam sambutan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan lima raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandar Lampung, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2041, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025, Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung.

BeritaTerkait

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Lima rancangan raperda tersebut, sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD lewat Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor: 180/1178/1.03.2021 tanggal 3 September 2021 perihal Penyampaian Draf Raperda Kota Bandar Lampung.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan, besar harapan kami, raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua masa persidangan,” kata Eva Dwiana.

Eva menjelaskan latar belakang Pemkot Bandar Lampung mengusulkan kelima raperda tersebut, di antaranya;

  1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menekankan pentingnya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di perkotaan.

“Perda RTRW harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” kata dia.

  1. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Penginisiasian raperda ini merupakan tindak lanjut Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemerintah daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022,” kata dia.

  1. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2021-2025.

Menurut Eva, dengan pertimbangan, bahwa perlu diatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandar Lampung dalam peraturan daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Undang-undang tersebut mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah sebagai acuan dalam perencanaan kepariwisataan sesuai potensi. Sehingga mampu menjadi daya tarik daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,”  tuturnya.

Dan, 4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Way Rilau menjadi perusahaan umum merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dimana daerah harus menyesuaikan badan hukum sesuai ketentuan tersebut,” ujar dia.

Serta, 5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung

Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri menjadi perusahaan umum daerah merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, dan diikuti 40 anggota DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut pada Kamis, 30 September 2021.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Hasil Refocusing Setiap Satker Dipangkas Rp150 M, Termasuk Untuk Bayar Tunggakan

Next Post

Raih Penghargaan Terbaik Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman, SMPN 7 Bandar Lampung Maju Tingkat Nasional

Next Post
Raih Penghargaan Terbaik Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman, SMPN 7 Bandar Lampung Maju Tingkat Nasional

Raih Penghargaan Terbaik Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman, SMPN 7 Bandar Lampung Maju Tingkat Nasional

Disdukcapil Bandar Lampung Jemput Bola ke Sekolah, Ratusan Siswa SMA Ikuti Perekaman KTP-el.

Disdukcapil Bandar Lampung Jemput Bola ke Sekolah, Ratusan Siswa SMA Ikuti Perekaman KTP-el.

KPK Tak Izinkan Bakso Sony Pindah Usaha Sebelum Lunasi Utang Pajak di Bandar Lampung

KPK Tak Izinkan Bakso Sony Pindah Usaha Sebelum Lunasi Utang Pajak di Bandar Lampung

Siaga Bencana, Lapas Narkotika Gelar Lomba Antar Petugas Lapas

Siaga Bencana, Lapas Narkotika Gelar Lomba Antar Petugas Lapas

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Tanah dan Bangunan Polsek TBT

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Tanah dan Bangunan Polsek TBT

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

Tragedi di Sungai Way Semaka: Petani Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi Usai Berkebun

30/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Korp Raport, 38 Personel Naik Pangkat Penuh Haru dan Semangat

30/06/2025
Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

Pemerintah Pusat Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pengendalian Inflasi Daerah

30/06/2025
DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

DPRD Lampung Selatan Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Evaluasi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

30/06/2025
Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

Apel Tiga Pilar, Eva Dwiana: Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Adalah Kunci Keamanan Kota

30/06/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved