• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

12 Warga Lapas Narkotika Bandar Lampung Dibebaskan Bersyarat

Saibetik by Saibetik
11/02/2021
in HUKUM & KRIMINAL
12 Warga Lapas Narkotika Bandar Lampung Dibebaskan Bersyarat

LAMPUNG SELATAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memenuhi hak warga binaan dengan melakukan pembebasan bersyarat (PB). Dalam pekan ini, setidaknya sudah ada 12 narapidana yang bisa kembali ke lingkungan masyarakat.

Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sugiyanto menyebut, sejak hari Sabtu Lapas Narkotika sudah membebaskan bersyarat 9 orang warga binaan, disusul hari Minggu 2 orang dan saat ini satu orang

BeritaTerkait

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Program ini, lanjut Sugiyanto, akan ada setiap harinya bagi narapidana yang sudah memasuki dua pertiga masa pidana, serta  memenuhi syarat adsminitratif dan  subtantif.

“Yang pasti syarat administratif harus sudah lengkap semua dan juga ada syarat subtantif yakni telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya, telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif,berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan di Lapas,” ujarnya, Kamis, (11/2/2021).

Sugiyanto menjelaskan, narapidana dengan hukuman lima tahun keatas dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diwajibkan mengikuti kegiatan Asimilasi. Kemudian juga setelah akan dibebaskan, setiap orang wajib mengikuti program kerohanian.

“Saat ini kami bekerjasama dengan Saburai Support Group dalam pelaksanaan Asimilasi terkait penyuluhan HIV AIDS bagi pengguna narkoba. Sbelum narapidana melakukan bersyarat wajib mengikuti program  kerohanian dan rehabilitasi di dalam Lapas,” paparnya.

Program pembinaan tersebut sangat penting dalam proses reintegrasi sosial sebelum narapidana kembali ke masyarakat. “Diharapkan mereka sadar akan kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan diterima oleh masyarakat nantinya,” jelasnya.

Sebelum dibebaskan, petugas akan mengantar narapidana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan pemeriksa akhir. “Selanjutnya narapidana diperbolehkan pulang dengan catatan harus melakukan wajib lapor selama masa pembebasan bersyarat,” tutupnya.

Laporan Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gapeka 2021, Waktu Perjalanan KA Kian Singkat

Next Post

Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Next Post
Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Tingkatkan Iman dan Takwa, 30 Anak LPKA Bandar Lampung Ikuti Majelis Taklim

Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Lingkungan

Pemkot Bandar Lampung Aktifkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Lingkungan

150 Personel Dishub Siaga Perayaan Imlek 2572

150 Personel Dishub Siaga Perayaan Imlek 2572

Wali Kota Herman HN Lakukan Pengecoran Pertama Renovasi Masjid Nurul Yaqin

Wali Kota Herman HN Lakukan Pengecoran Pertama Renovasi Masjid Nurul Yaqin

Resmikan Puskesmas Kampung Sawah, Wali Kota Herman Akan Perluas Lahan

Resmikan Puskesmas Kampung Sawah, Wali Kota Herman Akan Perluas Lahan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved