SAIBETIK– Dewan Anak Adat Lampung (DAAL) melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sejumlah instansi terkait, menyuarakan keresahan masyarakat Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, terhadap aktivitas sejumlah pekerja asing asal Tiongkok di perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia.
Surat tersebut dikirim menyusul berbagai laporan masyarakat mengenai perilaku 18 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Selain mempertanyakan legalitas keberadaan mereka yang diduga hanya menggunakan visa kunjungan, masyarakat juga menyoroti aktivitas konsumsi daging babi (B2) oleh para pekerja asing tersebut di dalam kawasan perusahaan, yang dinilai sangat tidak menghargai norma keagamaan dan budaya lokal di lingkungan mayoritas Muslim.
Ketua DAAL, H. Andi Azis, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga sejak lama terkait perilaku yang dinilai tidak menghormati adat dan agama masyarakat setempat.
“Sudah sangat jelas, masyarakat dan karyawan lokal resah dengan perilaku pekerja asing tersebut. Mengolah dan menyantap daging babi di lingkungan perusahaan yang berada di tengah permukiman mayoritas Muslim sangat tidak etis,” ujar H. Andi Azis.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DAAL, Aqrobin AM, menambahkan bahwa terdapat dugaan serius terkait ilegalitas tenaga kerja asing di PT San Xiong Steel Indonesia. Ia menyebut bahwa para WNA tersebut merupakan bawaan dari manajemen lama dan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja, yang jelas-jelas melanggar hukum keimigrasian.
“Kalau benar mereka menggunakan visa kunjungan dan tetap bekerja, ini membuktikan lemahnya pengawasan orang asing. Harus diusut siapa yang bermain dalam kasus ini,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, kasus ini tak bisa dianggap sepele karena menyangkut kedaulatan negara dan stabilitas sosial masyarakat lokal. DAAL juga menyerukan agar jika terbukti melanggar hukum, para WNA tersebut segera dideportasi, dan oknum instansi yang bermain dalam proses perekrutan atau pembiaran juga harus dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Surat terbuka tersebut telah dikirim pada Rabu, 14 Mei 2025, dan ditembuskan ke berbagai pihak, di antaranya:
- Ketua DPRD Provinsi Lampung
- Kapolda Lampung
- Kejati Lampung
- Pengadilan Tinggi Lampung
- Kadis Nakertrans Provinsi Lampung
- Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Lampung
- BPOM Lampung
- Bupati Lampung Selatan
- Ketua DPRD Lampung Selatan
- Kadis Nakertrans Lampung Selatan
Surat ini juga dilengkapi dengan tanda tangan perwakilan masyarakat dan foto-foto aktivitas pekerja asing di dalam perusahaan yang menunjukkan pengolahan daging babi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT San Xiong Steel Indonesia maupun dari instansi pemerintah yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut.***