• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Perusahaan Patut Beri THR Pekerja, Disnaker Mulai Buka Posko Aduan

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
05/04/2023
in Bandar lampung
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi || Foto doc. Saibetik.com

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi || Foto doc. Saibetik.com

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) RI terkait kewajiban pembayaran THR terhadap pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung meneruskan hal tersebut pada setiap perusahaan.

Kepala Dinaker, M Yudhi menjelaskan, setiap perusahaan di Bandar Lampung patut memberikan THR kepada para pekerja, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.

BeritaTerkait

BNNK Lampung Selatan Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 Bebas Narkoba

DPRD Soroti Keterbukaan Kapitasi BPJS Puskesmas Bandar Lampung

Untuk menyosialisasikan hal itu, kata Yudhi, Disnaker akan melayangkan surat kepada perusahaan dan memasang banner  himbauan kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR  pekerja.

“Nanti ada banner disetiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang, agar setiap masyarakat tau bahwa kita membuka posko pengaduan, apabila ada permasalahan terkait THR,” jelas Yudhi.
, Rabu (5/4/2023).

Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023, lanjutnya, menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya terkait THR.

“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan,” ungkapnya.

“Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” sambungnya.

Yudhi pun berharap, agar perusahaan tidak lagi menjadikan Covid-19 sebagai alasan menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja.

“Karena saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Yudhi.***

Editor : Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Usulkan Pusat Cabut Izin Usaha Kafe Vexa Ground

Next Post

10 April Pemkot Gelontorkan Rp90 Miliyar untuk THR dan Tukin

Next Post
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ramdhan || dokumen Saibetik.com

10 April Pemkot Gelontorkan Rp90 Miliyar untuk THR dan Tukin

Foto ist

Bupati Dendi Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Yatim Piatu

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat membagikan beras bantuan Baznas pada warga || Foto Saibetik.com

Baznas Salurkan Bantuan 120 ton Beras untuk 24 Ribu Warga

Foto Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona || Foto ist

Bupati Dendi Hadiri Silaturahmi dan Baksos PWI Pesawaran

Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu || Foto Saibetik.com

Persiapan Mudik Lebaran, Dishub Siaga 120 Personel

No Result
View All Result

Berita Terbaru

BNNK Lampung Selatan Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 Bebas Narkoba

BNNK Lampung Selatan Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 Bebas Narkoba

31/12/2025
DPRD Soroti Keterbukaan Kapitasi BPJS Puskesmas Bandar Lampung

DPRD Soroti Keterbukaan Kapitasi BPJS Puskesmas Bandar Lampung

31/12/2025
Polri Siagakan 312 Ribu Personel Jaga Malam Tahun Baru

Polri Siagakan 312 Ribu Personel Jaga Malam Tahun Baru

31/12/2025
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Apel, Serahkan SK 863 PPPK Paruh Waktu Lampung

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Apel, Serahkan SK 863 PPPK Paruh Waktu Lampung

31/12/2025
Kaum Nasrani Pringsewu Gelar Perayaan Natal Bersama Pemerintah

Kaum Nasrani Pringsewu Gelar Perayaan Natal Bersama Pemerintah

31/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved