SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempermudah pelaku usaha yang ingin membuka bisnis. Namun tetap mengikuti aturan perizinan dan patuh membayar pajak.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, setoran pajak terhadap pelaku usaha wajib pajak tersebut penting dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika semua pelaku usaha tepat waktu dalam membayar kewajibannya. Maka PAD juga akan meningkat, dan ini juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Wali Kota Eva Dwiana, usai meresmikan salah satu rumah makan di jalan Ryacudu, Rabu 15 Februari 2022.
Eva mengatakan, karena dari pajak itu lah pembangunan di Kota Bandar Lampung dapat berjalan dengan lancar. Seperti membangun jalan dan infrastruktur lainnya.
“Kalau semua usaha maju, PAD kita juga naik dan masyarakat juga sejahtera dan mereka juga akan merasa pembangunan di Bandar Lampung tidak kalah dengan kota lainnya,” ujar Eva.
Ia berharap, jika pelaku usaha ini masih ada kesulitan untuk membayar pajak untuk konfirmasi, agar mendapatkan pertimbangan.
“Kita akan pertimbangkan. Karena Bunda ingin juga membantu para usaha lainnya,” pungkasnya.
Editor : Siska Purnama
Komentar