oleh

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU : Hal yang Meringankan Tidak Ada

Saibetik.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2022. Pertimbangan itu terkait banyak hal yang memberatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dimana terdakwa Ferdy Sambo, secara berencana dan bersama-sama telah menghilangkan nyawa mantan ajudannya Novriansyah Yosua atau Brigadir J. Yang mana, menurut JPU, pebuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan seorang Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Dikutip dari chanel YouTube Pikiran Rakyat, JPU Budi Hermawan memaparkan amar putusan, dimana terdapat hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di pesidangan. Akibat perbuatan terdakwa juga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri dan masyarakat Indonesia, serta dunia International. Juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Hal hal yang meringankan tidak ada,” katanya dalam live streaming YouTube Pikiran Rakyat, Selasa 17 Januari 2023.

Berdasarkan uraian yang dimaksud, JPU menuntut dan memohon agar Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili terdakwa dapat memutuskan, bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Sebagaimana mestinya melanggar pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016. Atas perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan ke 1primer dan dakwaan ke dua pertama primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo berunding dengan Penasehat Hukum dan memohon untuk mengajukan Pledoy Pribadi dan Pledoy Penasehat Hukum. Yang diberikan kesempatan oleh Hakim selama sepekan bersama dengan membawa alat bukti lainnya.(***)

Laporan Redaksi Saibetik.com

Screenshot : Tangkapan Layar YouTube Pikiran Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed