• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Tak Terima Video Disebar di Facebook, Warga Natar Somasi Tiga Tetangganya

Redaksi Saibetik by Redaksi Saibetik
15/10/2022
in lampung Selatan
Tak Terima Video Disebar di Facebook, Warga Natar Somasi Tiga Tetangganya

LAMPUNG SELATAN, Saibetik.com – Tak terima video perjanjian damai disebar di akun Facebook. Yudiawati, warga Marga Raya, Desa Rulung Raya Natar, Lampung Selatan melayangkan somasi kepada tetangganya.

Melalui Advokat dan Penasehat Hukum Kantor Hukum Markas Commandi di Jakarta Timur, Yudiawati memberikan teguran keras terhadap terlapor Ernida Sari, Aswada dan Muhammad Nasrin untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 1 kali 24 jam.

BeritaTerkait

PKK Lampung Turun Tangan, Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar Demi Tekan Angka Stunting

Utang Rp500 Ribu Berujung Nyawa Melayang: Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar

Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Nasrullah mengatakan, Ernida dinyatakan melakukan kejahatan ITE dan melanggar hukum, dengan cara menyebarluaskan video rekaman perdamaian melalui media sosial, pada tanggal 7 Oktober 2022.

“Berdasarkan ketakutan, dipaksa dan ditekan. Atas nama Aswanda memaksa membuat sebuah rekaman video perdamian. Kemudian Ernida menyebar luaskan video dan mendistribusikan semua tanpa izin dari klien kami melalui Facebook,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).

Kuasa Hukum menjelaskan, jika dalam satu kali 24 jam sejak dikeluarkannya somasi tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf. Kuasa Hukum akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.

surat somasi || Saibetik.com

“Kami kasih waktu 1×24 jam, kalau saudara saudari tidak melakukan klasifikasi atau minta maaf kepada kami. Maka kami akan laporkan ke Polda Lampung besok, dan akan kami kawal tuntas perkara ini. Tidak ada tolelir,” ungkapnya.

Sedangkan, terhadap Aswanda dan Muhammad Nasrin. Yudiawati juga memberikan somasi atas dugaan melakukan pemerasan. Dimana Kasus ini berawal dari kesepakatan perdamaian pasca keributan antara Yudiawati dan Nova Nurahmi. Yudiawati dianggap menyebar fitnah sehingga terjadi keributan.

“Dan dalam kasus ini ada semacam tindak pidana pemerasan. Nova dan suaminya Nasrin meminta kompensasi satu unit motor dan satu unit Handphone jika ingin kasus berakhir damai,” tandasnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, pihak Kuasa Hukum mempersangkakan Pasal 1, pasal 27 ayat 1, dan pasal 28 serta pasal 45. Dengan ancaman 6 tahun.

“Somasi pertama hari ini, besok jika tidak ada itikad baik. Kami akan laporkan ke Polda Lampung,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik.com

Tags: FacebookNatarSomasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gandeng Peradi, Pemkot Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Bandar Lampung

Next Post

Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Next Post
Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Tabungan Pensiunan Guru yang Belum Cair Sudah Dalam Proses Pendataan.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Adiansyah, saat dimintai keteragan || Foto Saibetik.com

Pemkot Buka Sejumlah Titik Lokasi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Eva Dwiana Akan Kaji Kebijakan Pengunaan Baju Adat Agar Tidak Menyusahkan Orangtua

Eva Dwiana Akan Kaji Kebijakan Pengunaan Baju Adat Agar Tidak Menyusahkan Orangtua

Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi, Panitia Mulai Rapat Pemantapan

Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi, Panitia Mulai Rapat Pemantapan

Foto Petugas Pemadam Kebakaran sedang melakukan pelatihan menjinakan api || Doc Saibetik.com

1.510 Personel Gelar Simulasi Penanganan Bencana di Kota Bandar Lampung

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wisuda Sekolah Lansia “Kasih Ibu”, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bermartabat

Wisuda Sekolah Lansia “Kasih Ibu”, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bermartabat

17/09/2025
Penyair Guncang TIM: 80 Tahun Indonesia Merdeka Dibedah Lewat Puisi, Benarkah Kita Sudah Bebas?

Penyair Guncang TIM: 80 Tahun Indonesia Merdeka Dibedah Lewat Puisi, Benarkah Kita Sudah Bebas?

17/09/2025
Kalapas Kalianda Tinjau Aset BMN Lapas Lama dan Rumah Dinas, Ada Apa di Baliknya?

Kalapas Kalianda Tinjau Aset BMN Lapas Lama dan Rumah Dinas, Ada Apa di Baliknya?

17/09/2025
SMA Siger Eva Dwiana Dicoret Disdikbud Lampung, Status Ilegal Terungkap!

SMA Siger Eva Dwiana Dicoret Disdikbud Lampung, Status Ilegal Terungkap!

17/09/2025
Pemprov Lampung Mulai Bangun Jalan Lingkungan di Pringsewu, Warga Sambut dengan Antusias

Pemprov Lampung Mulai Bangun Jalan Lingkungan di Pringsewu, Warga Sambut dengan Antusias

17/09/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved