oleh

Diduga Karena Warisan, Pelaku Bunuh Lima Orang Keluarganya di Way Kanan

WAY KANAN, Saibetik.com – Tim tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamakan pelaku pembunuhan satu keluarga.

Pelaku E (50), warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, menghilangkan nyawa lima orang keluarganya dan membuangnya ke septic tank.

Kasus pembunuhan terungkap bermula saat E bersama anak kandungnya DW (17) ditangkap, karena membunuh Juwanda (26) yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 24 Februari 2022 lalu.

Penangkapan DW dilakukan, Rabu (5/10/2022) jam 07.00 wib tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan E diamankan sekitar pukul 17.00.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, korban Juwanda merupakan kakak tiri dan paman para pelaku. Dimana motif pembunuhan lantaran sering cekcok perihal harta warisan.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi sepanjang 1,5 meter, ketika korban sedang tidur didalam rumah,” kata Teddy didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dalam ekspose ungkap  tindak pidana pembunuhan di Marga Jaya, Negara Batin, Way kanan, Kamis (6/10/2022).

Setelah dipukul, lanjut Teddy, leher korban diikat dengan tali lalu diseret kedapur dan korban meninggal. Kemudian korban dibawa menggunakan pick up ke kebun kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban, menyangkut masalah warisan,” jelasnya.

Kedua pelaku kemudian diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, untuk dilakukan outopsi.

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian, diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, sambung Teddy, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku E mengaku  telah melakukan pembunuhan empat korban lain yang masih keluarganya.

Diantaranya, ayah kandung pelaku an. Zainudin ( 60 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Z yang masih berusia 6 tahun.

“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu,  menggunakan kapak. Sedangkan terhadap Korban Z, pelaku membunuh dengan cara mencekik,” ungkapnya.

Para korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumah korban, lalu pelaku langsung menutup septic tank tersebut dengan cor semen.

“Perbuatan pelaku dikenai pasal 338 KUHP  ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP pidana mati atau semur hidup,” paparnya.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Proses kasus tindak pidana tersebut, saat ini masih dalam tahap :
1. Riksa saksi2
2. Riksa lanjutan tsk
3. Olah tkp dan forensik
4. Koord jaksa utk percepatan dan kelancaran Berkas perkara serta
5. Mempersiapkan rekonstruksi kasus

Laporan Siska Purnama