BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Setelah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Plt. Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, hal itu dilaksanakan atas rekomendasi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menawarkan gaji PPPK Guru minimal tiga bulan setelah diterimanya SPMT.
“Tinggal nunggu APBD Perubahan saja, kalau itu selesai kita evaluasi ya kita bayar. Artinya sesuai yang tertera di APBD, karena dasar pembayaran itu kan APBD,” ujar Sukarma, Rabu (5/10/2022).
Ada 1166 PPPK yang pembayarannya dibebankan di keuangan daerah, Pemkot akan tetap memberikan Gaji sesuai SK.
“Lebih kurang sekitar Rp3 juta an per orang,” ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan menyebutkan, dana yang di gelontorkan untuk pembayaran Gaji PPPK dari APBD perubahan.
“Itu perbulannya mencapai Rp4,5 Miliar. Jadi selama 3 bulan terakhir yakni, Oktober hingga Desember untuk membayar gaji guru PPPK itu lebih kurang Rp13,5 Miliar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, pembayaran gaji PPPK beda dengan PNS. Dimana kalau PNS itu diawal bulan.
“Nah kalau PPPK itu kita bayarkan nanti pas mereka bekerja dulu baru kita cairkan. Jadi ya di akhir Oktober dibayar,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama
Komentar