BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Jumlah uang hasil korupsi yang dilakukan Rektor dan Pejabat Tinggi Unila senilai Rp5 miliar (M).
KPK menyebut korupsi tarif penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran Universitas Lampung (Unila) dilakukan Rektor Karomani bersama ke 7 orang lainnya.
Diantaranya, Wakil Rektor 1 Unila berinisial HY, selanjutnya ketua senat Unila yakni MB, lalu kepala biro perencanaan dan hubungan Unila BS, dosen inisial ML, kemudian HF dan kemudian ajudan rektor AT dan terakhir AD swasta.
Operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi berjamaah itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tiga lokasi yakni Bandung, Lampung dan Bali, Jumat (19/8) pukul 21.00 WIB.
Baca juga : OTT KPK, Rektor Unila Patok Tarif Sampai Rp350 Juta Untuk Lulus Fakultas Kedokteran
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, lewat jalur masuk seleksi Mandiri Rektor KRM terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta. Dengan memerintahkan ML selaku dosen, untuk mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa yang dinyatakan lulus.
“Adapun jumlah uang yang di terima KRM melalui BS dan MB total senilai Rp4,4 miliar. Uang yang berasal dari orang tua calon mahasiswa itu telah dialihkan menjadi emas batangan dan deposito,” ungkapnya.
Dimana hal tersebut hasil dari kesepakatan orang tua mahasiswa yang ingin diluluskan dengan tarif Rp100 sampai Rp350 juta setiap pesertanya.
Maka, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut. AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a dan b atau pasal 13 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan melanggal pasal 12 hurup a dan b. Atau pasal 11 UU no 31 1999 juncto no 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke l,” pungkasnya
Laporan Redaksi Saibetik.com
Komentar