oleh

Ngobrol Bareng Legislator dan Kominfo RI, Juniardi Sampaikan Perbedaan Produk Jurnalistik dengan Medsos

BANDAR LAMP,UNG, Saibetik.com – Meski sama-sama menyajikan informasi dan hiburan, namun Media Massa dan Media Sosial (medsos) memiliki perbedaan yang signifikan.

Media Massa menghasilkan produk jurnalistik atau Pers, sementara medsos tidak menciptakan produk pers.

“Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita, sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Juniardi, pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, beberapa waktu lalu.

Pembicara pada webinar ini menyebut, Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang.

“Jadi media sosial itu bukan produk pers,” tegasnya.

Juniardi menjelaskan cara kerja pers yakni memiliki tim yang disebut dengan redaksi, dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

“Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan. Sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Selain itu, sambungnya, produk pers selaku profesional diikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Dan media sosial tidak terikat batasan apapun.

Serta produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” pungkasnya.***

Laporan Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed