oleh

Diskusi Penguatan Pegawai, KadivPas Farid Beri Pengarahan 43 Petugas LPKA

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung menggelar diskusi dan penguatan pegawai Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandar Lampung, Selasa (19/07/2022).

Diskusi dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, memberikan pengarahan kepada sebanyak 43 pegawai yang berdinas di LPKA.

Menurut Farid Junaedi, para pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) khususnya yang membina anak berhadapan hukum (ABH) harus melaksanakan tugas dengan mengacu pada piagam arcamanik.

“Dalam melaksanakan tugas kita harus mengacu kepada prinsip piagam arcamanik,” kata Farid dalam diskusi, di Ruang Kerjanya. 

Kegiatan diskusi penguatan pegawai LPKA itu, ujar Farid, guna meningkatkan semangat kerja dalam menjunjung integritas dan tanggungjawab seluruh petugas.

“Karena petugas LPKA kelas II Bandar Lampung ini perannya bertugas menghadapi Andikpas. Sehingga, dalam menghadapi anak- anak kita perlu melakukan perlakuan khusus. Jangan disamakan dengan tahanan dewasa,” tegasnya.

Farid menjelaskan bahwa seluruh petugas wajib melakukan pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Serta hadirnya pendidikan kepada anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat.

“Bahwa Pembinaan dan pembimbingan terhadap ABH ini, harus dilaksanakan secara sinergi antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed