oleh

KPK Gelar SPI Serentak Melalui kuesioner Pada 2,5 Juta Orang di Indonesia

JAKARTA, Saibetik.com – Pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022 digelar serentak pada 98 kementerian serta lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

SPI dihelat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kuesioner kepada 2,5 juta orang pegawai dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/P/D) yang diukur, pengguna layanan, serta ekspert.

“Targetnya ada 375 ribu responden, yang akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com, Rabu (29/6/2022).

Ipi menjelaskan, untuk proses blasting kuesioner KPK menggunakan metodr online melalui layanan Email dan Whatsapp. Dan offline melalui survei tatap muka dibeberapa daerah sampling.

“Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai KLPD,” ujar Ipi.

Kemudian, sambungnya, dilakukan pengolahan data dengan targer sampai 4 November 2022. Dengan proses cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS.

“Selain itu, pada tahap ini juga dilakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survey dan menyusun materi presentasi nasional,” imbuhnua.

Pada 18 November 2022 KPK juga berencana memulai proses pelaporan hasil survey atau reporting pada laman Jaga.id. Jika hasil survei telah disusun, KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022.

“Tahap ini ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap KLPD beserta rekomendasi yang harus dilakukan,” tandabys.

Ia menambahkan, area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu. Di mana penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi. Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing KLPD.

Laporan Redaksi Saibetik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed