oleh

Pengedar Sabu di Wilayah TBU Dibekuk Sat Narkoba Polresta

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pengedar sabu berinisial NS (36) dibekuk Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung, Senin (20/6/2022)

Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat di Jalan Kh. Hasim Azhari no.30 Gedung Pakuon, Teluk Betung Utara (TBU), yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjut hal tersebut, pertugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan.

“Di TKP tim opsnal mengamati seorang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, ternyata benar dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (22/6/2022) dalam keterangan tertulis.

Selain menangkap Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua paket sedang seberat 16 gram sabu, satu unit hp android, satu pack klip dan timbangan digital selanjutnya.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 tahun.***

Laporan Siska Purnama