LAMPUNG UTARA, Saibetik.com – Kasus pembunuhan di Desa Kota Negara Ilir, yang menewaskan ketua kampung akan memasuki sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pada Rabu mendatang.
Agar mendapat tututan yang adil dan sesuai fakta hukum, keluarga Korban bersama masyarakat setempat menyambangi Kejari Lampung Utara (Lampura), Senin (13/6/2022).
Menyampaikan surat usulan pernyataan yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi untuk memberikan hukuman yang berat, sesuai dengan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Kedatangan kami mewakili keluarga dan masyarakat untuk memohon kepada hakim yang memegang perkara ini, agar hukuman pelaku diberatkan sesuai pasal 340 KUHP Pidana, seumur hidup” kata Kodrat, selaku perwakilan keluarga Korban.
Kodrat menjelaskan, pembunuhan oleh pelaku Syafaruddin (56) diduga sengaja dilakukan dan telah direncanakan sebelumnya. Dengan barang bukti Dodos atau alat pemanen sawit yang sengaja dibawa dari rumahnya.
“Maka, hal tersebut merupakan tindakan yang keji lantaran menimbulkan trauma keluarga korban. Oleh sebab itu kami berharap dengan segala hormat memohon dan meminta kepada Kejari Lampura, melalui JPU dan Ketua PN Kotabumi melalui Hakim agar terdakwa dihukum seberat beratnya,” ungkapnya.
Menurut Kodrat, hal yang dilakukan korban Mubayin Thohir hanya membantu pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Muhammadiyah, untuk meluruskan batas tanah sekolah. Yang mana hal ini disengketakan dan di klaim oleh pelaku Syafaruddin, karena menurut masyarakat pelaku kerap mempersoalkan tanah milik warga.
“Perlu digaris bawahin, agar masyarakat tau. Bahwa yang dilakukan oleh korban itu tidak semata ada kepentingan pribadi. Hanya meliruskan tanah wakaf milik muhamadiyah, karena korban ini dianggap dituakan di Kampung itu,” bebernya.
“Surat ini tadi mendapat sambutan yang baik dan telah diterima Kasi Intel Kejari. Laporan kita diterima. Dan hari Rabu mendatang, kita akan datang di agenda tututan. Harapannya tututan JPU dan hakim bisa sesuai fakta hukum,” tandasnya.

Diwaktu yang berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan adanya surat pernyataan yang sampaikan masyarakat desa kota negara. Namun untuk mengabulkan permohonan tersebut merupakan wewenang Jaksa dalam sidang.
“Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 11 Januari 2022 lalu, MT (65) tahun harus merenggang nyawa oleh kerabatnya sendiri Syafarudin dengan menggunakan dodos ( alat pemanen sawit) yang di hantam kan dikepala bagian atas, sehingga korban tewas di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan Saksi mata dan Keluarga korban, Pembunuhan dipicu masalah batas tanah Yayasan Madrasah Muhammadiayah yang di klaim Pelaku SF tanah miliknya,Korban Mubayin Thohir tercatat sebagai tetua kampung yang dipercaya yayasan menyelesaikan permasalahan lahan sesuai surat wakaf tanah yang dimiliki korban.
Pelaku Syafaruddin kemudian dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara dan terancam pasal 340 dan 338 KUHPidana dan diancam hukuman mati. Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Laporan Redaksi Saibetik
Komentar