BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Berbekal rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Senang berhasil membekuk RC (30) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (2/6/2022) malam.
Polisi mengamankan RC, diwilayah Kedaton, dari hasil identifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV yang dipasang di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, tindak pidana Curat terungkap mulanya berdasarkan laporan korban Herdiansyah tentang pencurian, yang terjadi hari Senin (30/5/2022) jam 13.05, di toko meubel, Jalan RA. Basyid Labuhan Dalam Tanjung Senang Bandar Lampung.
“Modus curatnya, dengan Merusak Pintu Depan Rumah Korban,” ujar Ino, disampaikan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, Minggu (5/6/2022).
Usai menerima laporan korban, lanjut Alan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang melakukan olah TKP dan penyelidikan dari rekaman CCTV di lokasi. Dan mendapati ciri-ciri pelaku yang merupakan warga Gunung Sulah, Way Halim Kota Bandar Lampung.
“Usai mengidentifikasi, polisi mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamanannya di Kedaton. Selanjutnya tim tekab 308 Tanjung Senang melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Alan menyebut, Aparat Kepolisian juga menyita dua unit handphone milik korban, dan unit sepeda motor serta topi yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut, dengan cara merusak pintu depan dan kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handpone milik korban,” papar Alan.
Ia menambahkan, Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
Laporan Siska Purnama