oleh

Singungan di Jalan Raya, Remaja Aniaya Pelajar Asal Tegineneng

BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Bersinggungan di Jalan Raya, seorang Remaja Natar Lampung Selatan, menganiaya pelajar asal Tegineneng, Pesawaran mengunakan potongan besi.

Pelaku bernisial TI (17) kini dibekuk jajaran Polsek Kedaton, Bandar Lampung. Dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menceritakan kronologi penangkapan pelaku bermula saat muncul video viral di media sosial, perihal ada sekelompok orang dari Tegineneng, Pesawaran melakukan penyerangan ke rumah warga Natar, Lampung Selatan.

Saat ditelusuri motif penyerangan tersebut lantaran sakit hati dan tak terima terhadap penganiayaan yang dilakukan Pelaku TI terhadap korban berinisial SG, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kejadian ini terjadi pada, Rabu (11/5/2022) dilatarbelakangi kesalahan pahaman antra korban dengan pelaku. Korban ketika itu melintas menggunakan sepeda motor, di Jalan ZA Pagar Alam, tiba-tiba diberhentikan pelaku,” kata Kompol Atang Samsuri, Kamis (19/5/2022).

Pada saat kejadian, pelaku sengaja menunggu korban yang berboncengan dengan temannya di depan kantor Dinas Kehutanan Lampung Kedaton.

“Setelah memberhentikan kendaraan korban, TI kemudian memukuli kepala korban mengunakan potongan besi. Akibatnya, motor korban oleh dan rekannya yang dibonceng terjatuh. Korban pun terserempet dan tertabrak mobil Mitsubishi Pajero, hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” ujar Atang Samsuri.

Namun setelah kejadian ini, keluarga korban terprovokasi, hingga melakukan penyerangan ke rumah keluarganya. Bahkan, kedatangan sejumlah keluarga korban dari Tegineneng, Pesawaran, jadi heboh karena viral di media sosial.

Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di rumah saudaranya.***

Laporan Siska Purnama