SAIBETIK – Selama tahun 2024, sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran berat terhadap kode etik Polri yang mereka lakukan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri.
“Selama 2024, Propam Polda Lampung menangani 194 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah diberhentikan dengan tidak hormat. Empat dari mereka mengajukan banding, yang saat ini masih dalam proses,” ungkap Kapolda dalam keterangannya baru-baru ini.
Pelanggaran Berat yang Tidak Ditoleransi
Kapolda menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan meliputi ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Propam juga menangani 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun. Setiap laporan masyarakat ditangani dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegasnya.
Pesan Kapolda: Jaga Integritas
Dalam apel akhir tahun pada 27 Desember 2024, Irjen Pol Helmy Santika mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menaati aturan.
“Tindakan tegas ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota. Mulailah perubahan dari diri sendiri, sekecil apa pun, mulai sekarang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Polri tergerus,” pesan Kapolda.
Meningkatkan Kepercayaan Publik
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kapolda menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara proporsional sesuai jenis dan tingkatannya.
“Harapan kami, langkah ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menciptakan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang,” tutupnya.***