oleh

Satgas Lambar Tak Izinkan Pesta Pernikahan Selama PPKM Level 3

LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melalui Satgas  Covid-19 meniadakan kegiatan pesta pernikahan dan hajat.

Satgas memastikan selama PPKM level 3 jelang Natal dan tahun baru (Nataru) kegiatan tersebut tidak diizinkan.

“Aturan itu sesuai dengan instruksi Mendagri no 62 tahun 2021 yang bunyi nya selama periode Nataru terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk pesta pernikahan juga ikut dilarang sesuai instruksi,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat, Maidar, Senin (6/12/21).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu menyebut, kegaiatan pesta menyebabkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Kami meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat saat libur natal dan tahun baru mobilitas masyarakat cukup tinggi,” ungkapnya.

Menurutnya kebijakan PPKM tidak lama, jika masyarakat bekerjasama dengan Pemkab terkait disiplin prokes.

“Yang perlu digaris bawahi aturan ini berlaku di seluruh Indonesia agar betul-betul berakhir. Jadi jika tidak diperlukan dan mendesak tidak perlu bepergian keluar daerah. Kalaupun harus bepergian masyarakat diwajibkan untuk mencukupi persyaratan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Laporan Redaksi Saibetik