oleh

Mudik ke Bandar Lampung Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

BANDAR LAMPUNG – Pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Bandar Lampung diharuskan membawa surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, selepas memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan jelang Perayaan Natal & Pengamanan Tahun Baru 2021, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan keputusan Wali Kota Herman HN, Pemudik dari luar kota yang akan masuk, untuk bertemu keluarga atau berlibur wajib menujukan surat keterangan sehat.

“Kita jaga di perbatasan, para pengujung akan diperiksa dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya,” ujar Herman HN.

Surat ini diperlukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Dan ditujukan kepada petugas di empat posko penjagaan, di Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjung Karang, Simpang Sukamaju Teluk Betung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.

“Kalau dia (pemudik) nggak bawa surat tersebut, akan disuruh balik lagi,” ujar Herman HN.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang yang hilir mudik ke Bandar Lampung. Dengan syarat supir maupun penumpang dinyatakan sehat dari virus corona.

“Misal dalam kendaraan ada empat orang, keempatnya wajib memiliki surat sehat itu,” tandasnya.

Sementara, untuk tetap memajukan perekonomian di Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menutup Destinasi Wisata atau tempat hiburan, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

“Destinasi wisata di kota Bandar Lampung juga kita jaga, nggak boleh melampaui batas target. Pengunjung dibatasi hanya 50% saja dari biasanya,” pungkasnya. (SAI03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed